|
PENERIMAAN CPNS SERENTAK BULAN AGUSTUS |
|
Written by Amhy
|
|
Monday, 25 June 2007 |
Ini kabar yang ditunggu-tunggu para pencari kerja. Kran rekrutmen CPNS 2007 bakal dibuka Agustus mendatang secara serentak. Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Taufik Effendi. ‘’Penerimaan CPNS 2007, berlangsung Agustus ini,’’ tandasnya kepada Komentar sebelum mengikuti raker bersama Komisi II DPR RI, kemarin (29/05). |
|
Last Updated ( Monday, 02 July 2007 )
|
|
Read more...
|
|
|
Kegiatan PNS BKD Dalam Rangka Pemutahiran Data PNS |
|
Written by webmaster
|
|
Monday, 09 August 2004 |
|
Kegiatan Setiap Hari |
|
Last Updated ( Saturday, 10 February 2007 )
|
|
|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1999 |
|
Written by webmaster
|
|
Monday, 09 August 2004 |
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974
TENTANG
POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi, diperlukan Pegawai Negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, diperlukan Pegawai Negeri yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
bahwa untuk membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut pada huruf b, diperlukan upaya meningkatkan manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari Pegawai Negeri;
bahwa sehubungan dengan huruf a, b, dart c tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 );
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran.Negara Nomor 3851);
Dengan persetujuan
|
|
Last Updated ( Saturday, 10 February 2007 )
|
|
|
|